Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan

Kamis, Desember 24, 2009

Top 10 Trend Twitter Selama tahun 2009

Seorang blogger pasti tahu jejaring sosial yang satu ini, Twitter adalah sebuah layanan microblogging yang sangat polpuler saat ini.  Menurut Almugni Twitter adalah suatu situs web layanan jaringan sosial dan mikroblog yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan “pembaharuan” berupa tulisan teks dengan panjang maksimum 140 karakter melalui SMS, pengirim pesan instan, surat elektronik, atau aplikasi seperti Twitterrific dan Twitbin.

Twitter didirikan pada Maret 2006 oleh perusahaan rintisan Obvious Corp. Kesuksesan Twitter membuat banyak situs lain meniru konsepnya, kadang menawarkan layanan spesifik lokal suatu negara atau menggabungkan dengan layanan lainnya. Suatu sumber bahkan menyebutkan bahwa paling tidak ada 111 situs web yang memiliki layanan mirip dengan Twitter adalah Web Jaringan Sosial.

Bukan hanya sebagai jejaring sosial, di Timur tengah Twitter digunakan oleh Wartawan untuk memprotes dan mengirimkan berita sebagai pengganti jaringan telepon Genggam dan surat kabar yang di tutup. Sehingga segala informasi yang ada akan keluar di Twitter. Karena sangat populernya twitter tidak sedikit para selebritis luar dan lokal menggunakan layanan dari milroblog ini.
Mungkin lebih menarik kalau kita melihat trend-trend apa saja yang menjadi populer yang dibicarakan di Twitter selama 2009. Seperti yang ditulis oleh Abdur peneliti dari Twitter.    
Lihat gambar ini!                
                                 Top 10 Trend Twitter 2009                                              
Indonesian Unite# pernah menjadi popular topik di twitter dalam beberapa pekan, Kejadian Luna Maya jadi populer topik ngga ya jelang akhir tahun 2009?? Ceritanya jadi seru karena kontroversi UU ITE. Hehe…Masih aja tu undang-undang memasung kebebasan berekspresi melalui media tulisan. Toh bukti ketidakadilan itu nyata, Bu Prita Contohnya.

Selasa, Desember 08, 2009

Happy International Anti-Corruption Day!

korupsi Pertengahan Nopember lalu mungkin mata kita melek melihat kasus hukum yang dialamai nek Minah 55 tahun di Banyumas Jawa Tengah ditengah hot-hotnya issue “berantem” para penegak hukum negri ini. Gara-gara tidak segaja memetik kakao milik perusahaan kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, hanya untuk dijadikan bibit,  dan pengadilan Negeri Porwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan setengah kepada nek Minah.

Ironis memang, hati manusia mana yang tidak miris melihat kasus hukum Minah jika dibandingkan dengan para koruptor yang mencuri uang negara milyaran bahkan trilyunan dengan segaja dan itupun bila kasus hukumnya terendus KPK maka hukuman yang dijatuhkan saat di pengadilan tidaklah sebanding dengan Minah pencuri kakao. Menurut Indonesia Corruption Watch rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor hanya 4,4 tahun dan saat dipenjara pun perlakuan yang sangat istimewa, penjara disulap menjadi hotel berbintang.  Adanya mafia kasus, mafia peradilan mungkin mereka bisa lega kasus mereka diringankan oleh oknum dan bahkan hilang begitu saja.

Itulah cermin buruknya penegakan hukum di Indonesia. Kejadian yang terjadi diantara penegak hukum kita mudah-mudahan menjadi stepping stone untuk Indonesia yang lebih baik yang bebas KKN. Memperingati International Anti-Corruption Day 9 Desember menjadi momentum untuk bangkit Fighting against corruption...Corruption threatens good governance, sustainable development, democratic process, and fair business practices. Open our eyes to see Indonesia better. Its Time to fight against Corruption. Happy International Anti-Corruption Day!

Kamis, Juni 04, 2009

Kejadian Prita,Warning Signs Buat Blogger

Masih segar di ingatan saya waktu itu saya membaca postingan blog Mas Iman Brotoseno pada tanggal 19 Mei lalu yang berjudul “Ancaman Penjara Bagi Blogger-Siapa Tahu??” dan ternyata semakin hangat dibicarakan blogger, yaitu mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektonik. Dan UU tersebut telah menjerat Ibu Prita Mulyasari (32) dengan pasal 27 ayat 3, yang harus masuk bui karena mengirimkan keluhan melalui media, yaitu email, dan email tersebut yang awalnya hanya oleh kalangan terbatas dan sekarang banyak tersebar di berbagai milis dan blog.

Prita menceritakan pengalaman buruknya ketika menjadi korban pelayanan yang tidak professional dari Rumah sakit Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang. Saya dan para blogger yang saya lihat diblog-blog mereka sangat prihatin terhadap kejadian ini. Dan ikut memberi dukungan moral dan solidaritas untuk Prita, dan saat saya menulis blog ini, Alhamdullilah sekarang Ibu itu sudah kembali ke rumah sebagai tahanan kota atas bantuan Bapak Todung Mulya Lubis saya tahu dari milis Aceh Blogger.

Sejak membaca tulisan blog mas Iman Brotoseno, saya langsung kaget bahwa saya baru ngeh ternyata ada Undang-Undang demikian, yang mungkin bisa saja menjerat kita juga dengan pasal tersebut atau memasung kegiatan blogging, yang mana sebagai media alternatif untuk kebebasan berekspresi khususnya melalui tulisan. Lihat Saja bunyi UU Informasi dan Transaksi Elektonik ayat 3:
 Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik” 
Saya bertanya lagi dalam hati saya, apakah kita tidak boleh komplain dengan suatu jasa, layanan atau produk yang telah kita pakai di blog atau media?? Bukankah itu hak kita sebagai konsumen??? Bingung dehh…Apakah kita harus menulis fiksi terus?? tanpa melihat dan mengkritik kesalalahan yang ada di realita kita.

Bukankah Dalam pasal 28 UUD 45 menegaskan adanya kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang lain tidak lain adalah kemerdekaan pers???
Mengutip dari tulisan di blog Mas Iman Brotoseno, “Saya juga teringat Menkominfo menjawab pertanyaan ketika penandatanganan Pesta Blogger 2008. Ia menjawab, “ Pemerintah tidak menuntut para blogger sepanjang dia tidak menulis yang bisa merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Nah dari Kutipan tulisan mas Imam dan jawaban Pak Menkominfo tadi blogger harus terus berkarya menulis, terus menambah wawasan, teruslah bersuara untuk merubah dunia, selagi kita tidak mengganggu keutuhan NKRI, Walaupun secara tidak langsung UU ini memberi shock therapy bukan shock terapilah tepatnya, tapi semacam pemasungan kebebasan berekspresi melalui media tulisan seperti rasa takut gitu deh..untuk bersuara, padahal blog kan personal view, dah kaya Zaman Orde. Dan mengenai Undang-Undang ITE tersebut setidaknya warning signs untuk kita Para Blogger agar berhati-hati terhadap tulisan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun banyak Hikmah yang akan di petik dari kejadian Ibu Prita ini, paling tidak Para Blogger, Journalist Independent, Journalist, Advokat, Ahli Hukum, pakar telematika dan LSM yang terkait untuk kumpul membicarakan hal ini.
Ada pendapat silahkan beri comment :-)

NB; Thanks to Mas Iman Brotoseno, Tulisan-tulisan diblognya sangat khas, comprehensive, meaningful. Saya suka gaya tulisannya.