Sabtu, Agustus 29, 2015

STNK dan Istilahnya Yang Wajib Anda Ketahui Sebagai Pengendara

STNK dan Istilahnya Yang Wajib Anda Ketahui Sebagai Pengendara

Bagi Anda pengendara baik itu sepeda motor ataupun mobil, truck dan sejenisnya mulai saat ini perlu Anda perhatikan STNK Anda. Untuk mengetahui beberapa istilah dalam STNK yang terkadang Anda tidak paham pada singkatan dan istilah pada STNK tersebut. STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Pada STNK terdapat beberapa singkatan yang menjadi istilah yang banyak tidak diketahui oleh pengendara itu sendiri, bisa jadi tidak pernah memperhatikannya, bisa juga melihat STNK saat ada Rajia dan saat membayar pajak kenderaan. Mulai saat ini perhatikan istilah pada STNK agar Anda ketahui apa istilah tersebut dan bagaimana.

STNK dan Istilahnya Yang Wajib Anda Ketahui Sebagai Pengendara

Istilah dan Singkatan di STNK beserta Penjelasannya

Berikut ini ada beberapa istilah dalam STNK dan juga singkatan yang wajib Anda ketahui sebagai pengendara;

BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bea yang dikenakan Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya, jadi sebagai pengendara Anda harus tahu berapa bea balik nama seharusnya, jangan ditipu oleh oknum.

PKB
PKB
adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, besarnya biaya yang dibayar sebesar 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ
Istilah ini sangat jarang diperhatikan oleh pengendara, SWDKLLJ  merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  Setiap membayar pajak kendaraan, Sumbangan ini harus dibayar bersamaan dengan Pajak kenderaan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, bukan hanya kecelakaan pada pengendara/supir ini juga termasuk penumpang Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
  • Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
  • Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Untuk memperoleh santunan Anda bisa;

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

BIAYA ADM
BIAYA ADM adalah biaya administrasi. Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor  Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ dan ini masuk kedalam Sanksi ADM, jadi jangan telat bayar PKB ya..!
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 dan  Rp100.000,- untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- dan SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

Itulah STNK dan Istilahnya Yang Wajib Anda Ketahui Sebagai Pengendara, semoga bisa dipahami dan disebarluaskan.
STNK dan Istilahnya Yang Wajib Anda Ketahui Sebagai Pengendara
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.

2 comments

Tulis comments
avatar
28 Desember 2015 pukul 00.05

motor saya bisa habis berapa nih ya, pasti besar dendanya.. saya bukan orang yang taat pajak..

Reply
avatar
15 November 2018 pukul 11.00

Pajak motor saya sudah mati sejak 5 tahun, dengan perhitungan di atas sepertinya akan besar biaya denda nya

Reply