Selasa, Maret 31, 2015

Kabar Gembira Untuk Polwan yang Ingin Berjilbab Kini Sudah Sah

Kabar Gembira Untuk Polwan yang Ingin Berjilbab Kini Sudah Sah

Polisi Wanita atau Polwan khususnya yang muslimah tentu merasa lega dengan Peraturan Kapolri tentang pengesahan Polwan mengenakan Jilbab atau Hijab atau peutup kepala. Awalanya memang hanya Provinsi Aceh saja yang berlaku untuk peraturan ini dan sejak di sahkannya Polwan Berjilbab sejak Tanggal 25 Maret 2015 lalu banyak yang menyambut positif keputusan ini. Bukan hanya dari ummat muslim saja, namun dari politikus, dari Mahasiswa dan juga dari Polwan itu sendiri.

Peraturan Berjilbab untuk polwan tidak akan pernah menggangu kinerja Polisis khususnya wanita dalam melaksanakan tugas. Selain mensahkan peraturan Polwan Berjilbab, Polri juga mengadakan pengadaan jahit jilbab untuk polwan yang ingin menggunakan hijab dalambertugas. Agar penggunaan jilbab bagi polwan yang ingin mengenakannya akan lebih tertata dan seragam. 


Adapun sekilas tentang isi peraturan Polwan berjilbab sebagai berkut; 
1). Jilbab model tunggal atau tanpa emblem;
2). Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3). Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4). Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5). Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana trainning, dan;
6). Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
C. Tutup Badan semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan rok panjang diubah menjadi: Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
D. Tutup kaki semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi:
1). Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2). Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3). Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4). Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5). Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika;
Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 merupakan perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Jadi buat Anda Polisi wanita muslimah kini tidak ada larangan lagi buat Anda untuk menggunakan Jilbab dalam bertugas asal sesuai dengan aturan yang sudah ditetapan. 
Kabar Gembira Untuk Polwan yang Ingin Berjilbab Kini Sudah Sah
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.