Minggu, September 04, 2016

BPJS Kesehatan - Begini Cara Daftar Peserta BPJS Secara Online

BPJS Kesehatan - Begini Cara Daftar Peserta BPJS Secara Online

Apa Itu BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebuah badan yang menangani kesehatan rakyat Indonesia. Sejak diresmikan sejak Januari 2014 lalu masih banyak yang bingung Apa itu BPJS, Bagaimana Cara Kerja BPJS, Apakah ASKES masih berlaku sejak BPJS berdiri, lalu bagaimana pengurusan BPJS Kesehatan dan Bagaimana kita membayar dan layanan kesehatan apa saja yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Ini menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab dengan jelas bagi masyarakat menegah kebawah apalagi mereka belum pernah atau jarang-jarang berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit. 

Terlepas dari berbagai pro kontra mengenai program jaminan kesehatan pemerintah ini, Anda sebagai masyarakat Indonesia juga punya hak untuk menikmati layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah meskipun harus membayar iuran kesehatan seperti layaknya asuransi perlu tahu bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan. 


Bagaimana Menjadi Peserta BPJS Kesehatan? 

Seluruh Warga Negara Indonesia bisa menjadi peserta BPJS,  termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dengan syarat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri mengelompokkan masyarakat kedalam dua kelompok peserta, yaitu Peserta NON PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, dan Peserta PBI.

Peserta  PBI adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. dan sedangkan Peserta PBI adalah masyarakat yang memiliki penghasilan atau pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/POLRI, pewagai swasta, pejabat negara, untuk jelasnya lihat Peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimana Mendaftar BPJS KEsehatan Secara Online?

Untuk Mendaftar BPJS Secara Online maka persiapkan dokumen seperti berikut ini;
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Lalu akses melalui internet website BPJS KEsehatan untuk melakukan pendaftaran Peserta
Daftar Peserta BPJS Kesehatan 
kemudian Klik Pendaftaran, daftarkan diri Anda dan Anggota keluarga Anda.
Selanjutnya isi data pada formulir Online di Halaman BPJS Kesehatan Admission.
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)


BPJS Kesehatan - Cara Daftar Peserta BPJS Secara Online

Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yang anda pilih 
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS-Kesehatan terdekat
Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar) 
5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS secara Offline di kantor BPJS?

Bagi Anda yang ingin mengurus Asuransi BPJS Keshatan di Kantor BPJS maka hal yang terpenting Anda lakukan Adalah mendownload formulir pendaftaran di Website BPJS Kesehatan, jika gaptek langsung saja ke Kantor BPJS Terdekat di daerah Anda dengan membawa;
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Kartu NPWP
Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi, 
pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan formulir yang diisi di tempat pendaftaran. 
Formulir yang diisi memiliki format yang sama dengan formulir online. Minta Formulir kepada Petugas BPJS Kesehehatan.
Datang ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran.
Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setor iuran berdasarkan Kelas ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

Bawa bukti setoran dari Bank ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan
Kartu Peserta BPJS Kesehatan


Bagaimana Nasib Peserta ASKES setelah BPJS Kesehatan?

Bagi Anda pemegang Kartu Peserta ASKES jangan khawatir kesehatan Anda masih dijamin dan masih bisa digunakan di BPJS Kesehatan saat Anda memeriksa kesehatan di Rumah Sakit, Karena data peserta yang digunakan di BPJS Kesehatan adalah data peserta sebagian dari Peserta ASKES, dan jika Anda melakukan penambahan anggota keluarga otomatis kartu ASKES Anda akan ditarik diganti menjadi Kartu Peserta BPJS.

Ini adalah suatu kemudahan bagi masyarakat dalam menangani berbagai masalah kesehatan dimana Pemerintah menjamin kesehatan setiap warganya melalui Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Dengan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan hak jaminan kesehatan Anda bisa dicover oleh pemerintah walau Anda hanya membayar premi atau iuran sebesar 59.500 sebulan untuk Kelas I dan gratis iuran kesehatan BPJS bagi Penerima Bantuan iuran untuk fakir miskin fasilitas kesehatan sama diberikan, hanya saja yang berbeda adalah layanan rawat inapnya. Dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah dengan jelas menjamin kesehatan setiap warganya. 

Ada pertanyaan seputar BPJS Kesehatan? Silakan beri komentar mengenai Program JKN BPJS ini.
BPJS Kesehatan - Begini Cara Daftar Peserta BPJS Secara Online
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.

1 comments:

Tulis comments
avatar
4 Maret 2015 pukul 20.19

bagaimana cara mendapatkan kartu bpjs bagi pns ?

Reply