Kamis, Juni 04, 2009

Kejadian Prita,Warning Signs Buat Blogger

Kejadian Prita,Warning Signs Buat Blogger

Masih segar di ingatan saya waktu itu saya membaca postingan blog Mas Iman Brotoseno pada tanggal 19 Mei lalu yang berjudul “Ancaman Penjara Bagi Blogger-Siapa Tahu??” dan ternyata semakin hangat dibicarakan blogger, yaitu mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektonik. Dan UU tersebut telah menjerat Ibu Prita Mulyasari (32) dengan pasal 27 ayat 3, yang harus masuk bui karena mengirimkan keluhan melalui media, yaitu email, dan email tersebut yang awalnya hanya oleh kalangan terbatas dan sekarang banyak tersebar di berbagai milis dan blog.

Prita menceritakan pengalaman buruknya ketika menjadi korban pelayanan yang tidak professional dari Rumah sakit Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang. Saya dan para blogger yang saya lihat diblog-blog mereka sangat prihatin terhadap kejadian ini. Dan ikut memberi dukungan moral dan solidaritas untuk Prita, dan saat saya menulis blog ini, Alhamdullilah sekarang Ibu itu sudah kembali ke rumah sebagai tahanan kota atas bantuan Bapak Todung Mulya Lubis saya tahu dari milis Aceh Blogger.

Sejak membaca tulisan blog mas Iman Brotoseno, saya langsung kaget bahwa saya baru ngeh ternyata ada Undang-Undang demikian, yang mungkin bisa saja menjerat kita juga dengan pasal tersebut atau memasung kegiatan blogging, yang mana sebagai media alternatif untuk kebebasan berekspresi khususnya melalui tulisan. Lihat Saja bunyi UU Informasi dan Transaksi Elektonik ayat 3:
 Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik” 
Saya bertanya lagi dalam hati saya, apakah kita tidak boleh komplain dengan suatu jasa, layanan atau produk yang telah kita pakai di blog atau media?? Bukankah itu hak kita sebagai konsumen??? Bingung dehh…Apakah kita harus menulis fiksi terus?? tanpa melihat dan mengkritik kesalalahan yang ada di realita kita.

Bukankah Dalam pasal 28 UUD 45 menegaskan adanya kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang lain tidak lain adalah kemerdekaan pers???
Mengutip dari tulisan di blog Mas Iman Brotoseno, “Saya juga teringat Menkominfo menjawab pertanyaan ketika penandatanganan Pesta Blogger 2008. Ia menjawab, “ Pemerintah tidak menuntut para blogger sepanjang dia tidak menulis yang bisa merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Nah dari Kutipan tulisan mas Imam dan jawaban Pak Menkominfo tadi blogger harus terus berkarya menulis, terus menambah wawasan, teruslah bersuara untuk merubah dunia, selagi kita tidak mengganggu keutuhan NKRI, Walaupun secara tidak langsung UU ini memberi shock therapy bukan shock terapilah tepatnya, tapi semacam pemasungan kebebasan berekspresi melalui media tulisan seperti rasa takut gitu deh..untuk bersuara, padahal blog kan personal view, dah kaya Zaman Orde. Dan mengenai Undang-Undang ITE tersebut setidaknya warning signs untuk kita Para Blogger agar berhati-hati terhadap tulisan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun banyak Hikmah yang akan di petik dari kejadian Ibu Prita ini, paling tidak Para Blogger, Journalist Independent, Journalist, Advokat, Ahli Hukum, pakar telematika dan LSM yang terkait untuk kumpul membicarakan hal ini.
Ada pendapat silahkan beri comment :-)

NB; Thanks to Mas Iman Brotoseno, Tulisan-tulisan diblognya sangat khas, comprehensive, meaningful. Saya suka gaya tulisannya.
Kejadian Prita,Warning Signs Buat Blogger
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.